Kapasitas Fiskal Untuk Subsidi Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Universal Health Coverage
Sayekti Yuliyanti — Kalta Bina Insani
Abstract
Program JKN menghadapi tekanan fiskal sistemik. Per Februari 2026, 58,32 juta peserta tidak aktif, sementara rasio klaim BPJS Kesehatan mencapai 116% pada 2025. Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung iuran bagi sekitar 159 juta jiwa, mencakup 97 juta peserta PBI Pusat, 49 juta peserta PBPU Pemda, dan 14 juta peserta PBPU kelas III yang memperoleh subsidi Rp7.000 per orang per bulan (POPB). Dengan tarif iuran kelas III sebesar Rp42.000 POPB, penerimaan dari Pemerintah mencapai Rp74,47 triliun per tahun, namun masih menghasilkan defisit Rp20–30 triliun per tahun. Perhitungan aktuaria menunjukkan iuran kelas III seharusnya sebesar Rp71.000 POPB agar program tidak defisit. Kajian ini melakukan simulasi berbasis data sekunder dengan tiga skenario targeting subsidi. Skenario yang diusulkan adalah 72,75 juta peserta termiskin menerima subsidi penuh Rp71.000 POPB; 43 juta peserta kelompok menengah menerima subsidi 50% iuran; dan 43 juta peserta sisanya menerima subsidi 25% iuran. Skema ini membutuhkan total APBN dan APBD sebesar Rp89,57 triliun atau setara 2,3% dari APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka tersebut berada dalam kapasitas fiskal Pemerintah. Data Bank Dunia menunjukkan belanja kesehatan publik Indonesia pada 2023 hanya 8,52% dari total anggaran, lebih rendah dibanding Vietnam (10,45%) dan Thailand (15,56%). Dengan demikian, Indonesia memiliki ruang fiskal yang memadai namun belum dioptimalkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional di bidang kesehatan. Jika skenario ini diimplementasikan, indeks service coverage UHC Indonesia, yang saat ini baru mencapai 67 (2023), diproyeksikan dapat melampaui 80 pada 2030, sesuai target SDGs, menyusul capaian Thailand (82) dan Vietnam (71) di tahun yang sama.