ANALISIS KEBIJAKAN PROGRAM “REHAB” DAN RESPONS TERHADAP RENCANA KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TUNGGAKAN IURAN JKN
Labbaika Nurmadani — Kalta Bina Insani
Abstract
Kajian aktuaria BPJS Kesehatan menunjukkan 75% probabilitas peserta yang menunggak 1 bulan dapat melunasinya. Tetapi hanya 6% probabilitas peserta yang mampu melunasi tunggakan 24 bulan. Dengan demikian, kebijakan lama tunggakan maksimum 24 bulan justru menambah kecil kemungkinan peserta melunasi tunggakan. Untuk mengetahui respons peserta tentang lama tunggakan yang dinilai mampu dilunasi, telah dilakukan kajian untuk mengidentifikasi penyebab tunggakan dan respons terhadap kebijakan pengurangan masa tunggakan dari 24 ke 12 bulan. Kajian ini menggunakan metode campuran yang dilakukan di lima wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan. Metode kuantitatif dengan survei pada 132 peserta PBPU kelas 3 yang menunggak 24 bulan. Metode kualitatif dilakukan dengan wawancara mendalam kepada 11 kader JKN dan 11 petugas kantor cabang, serta FGD di lima wilayah dan nasional bagi pemangku kebijakan. Hasil survei menunjukkan mayoritas penunggak berusia produktif (41-60 tahun) dengan pendapatan tidak tetap (39,4%) dan harian (33,3%). Sebanyak 57,56% menolak pengurangan masa tunggakan dari 24 menjadi 12 bulan dengan alasan utama sisa tunggakan masih terlalu besar, meskipun BPJS Kesehatan memiliki program cicilan tunggakan (REHAB/Rencana Pembayaran Bertahap). Hasil kualitatif mengungkapkan peserta merasa program REHAB tidak dirasakan manfaatnya karena peserta harus melunasi seluruh tunggakan sebelum dapat mengakses layanan kesehatan dan akumulasi cicilan maksimal kembali apabila menunda pembayaran cicilan. Dengan demikian temuan ini menegaskan bahwa rencana kebijakan penghapusan tunggakan 24 menjadi 12 bulan tidak cukup efektif apabila mekanisme cicilan/program REHAB tidak berpihak kepada peserta. Kebijakan penghapusan tunggakan dapat efektif sebagai mekanisme reaktivasi apabila diikuti dengan perbaikan skema cicilan REHAB tanpa menunda akses layanan yang menjadi hak konstitusional peserta dan penyesuaian iuran berdasarkan persentase pendapatan keluarga dengan pola pembayaran fleksibel. Perlu diingat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional adalah program memastikan semua penduduk mendapatkan hak layanan bukan program belanja BPJS Kesehatan atau pemastian akumulasi dana jaminan sosial yang memadai.