← Back to Archive

ABILITY TO PAY IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU): SKEMA IURAN BERBASIS PROPORSI PENDAPATAN KELUARGA

Dedy Revelino Pardamean Siregar — BPJS Kesehatan

ability to pay iuran JKN PBPU persentase penghasilan keluarga

Abstract

Hingga Juni 2024, sebanyak 49% dari 33 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak aktif atau menunggak iuran. Tunggakan ini berkontribusi terhadap defisit JKN, dengan beban klaim kesehatan pada tahun 2024 sebesar Rp174,9 triliun dan pendapatan iuran hanya Rp165,3 triliun (rasio klaim 105,78%). Patut diduga tunggakan berkaitan dengan ketidakmampuan kapasitas finansial (ability to pay/ATP) peserta PBPU. Untuk itu diperlukan kajian berbasis data bertujuan mengetahui dan menyimulasikan ATP iuran JKN peserta PBPU. Studi ini merupakan survei kepada 2.406 keluarga di 10 provinsi Indonesia. Pendapatan keluarga diukur dengan dua sumber, yaitu total pendapatan dan pengeluaran keluarga bulanan. Indikator ATP dihitung sebesar 5% nilai tengah kelompok pendapatan. Hasil menunjukkan mayoritas peserta PBPU memiliki pendapatan keluarga bulanan dalam kelompok Rp2-4 juta, baik berdasarkan pengakuan pendapatan (33,29%) maupun berbasis pengeluaran bulanan keluarga sebagai proksi pendapatan (41,44%). Kami melakukan skenario perubahan iuran berbasis pilihan kelas dengan ATP berbasis 5% pendapatan dengan hasil kenaikan pendapatan sebesar Rp104 miliar lebih banyak dibandingkan dengan pendapatan iuran berbasis kelas. Selain itu, iuran berbasis pendapatan 5% ATP akan meningkatkan kepatuhan dan lebih berkeadilan sosial. Dengan demikian kami merekomendasikan perubahan iuran dari pilihan 3 kelas menjadi satu iuran tunggal 5% pendapatan yang setara dengan iuran peserta pekerja penerima upah.