← Back to Archive

DARI REGULASI KE IMPLEMENTASI: DIAGNOSTIK KESENJANGAN PEMBIAYAAN JKN MENUJU UNIVERSAL HEALTH COVERAGE YANG EFEKTIF DI INDONESIA, 2014–2024

vini aristianti — Pusat KPMAK FK-KMK UGM

JKN Universal Health Coverage pembiayaan kesehatan proteksi finansial strategic purchasing

Abstract

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan reformasi pembiayaan kesehatan terbesar di Indonesia dan instrumen utama menuju Universal Health Coverage (UHC). Penelitian ini bertujuan mendiagnosis kesenjangan antara teori, desain regulasi dan bukti implementasi pembiayaan JKN dalam mendukung UHC periode 2014–2024. Penelitian menggunakan health financing policy diagnostic berbasis kajian dokumen yang mencakup (i) telaah regulasi inti (UU SJSN, UU BPJS, PP, Peraturan Presiden JKN beserta perubahannya, dan peraturan turunannya yang berlaku); (ii) sintesis bukti sekunder, termasuk National Health Accounts; dan (iii) tinjauan literatur, penelitian-penelitian terkait JKN/BPJS Kesehatan. Analisis distrukturkan dengan kerangka fungsi pembiayaan WHO — revenue collection, pooling, dan purchasing — beserta instrumen kebijakan (desain manfaat dan provider payment system) serta tujuan antara dan akhir yaitu proteksi finansial, ekuitas, mutu, dan efisiensi. Hasil menunjukkan JKN telah membangun fondasi regulatif yang kuat sebagai skema nasional wajib berbasis gotong royong dengan single pool, manfaat komprehensif, pembayaran kapitasi dan INA-CBG, serta mekanisme kendali mutu dan biaya. Namun, kesenjangan tampak antara cakupan nominal dan cakupan aktif, antara hak manfaat dan manfaat efektif, antara pembelian pasif dan strategic purchasing, serta antara penurunan out-of-pocket (OOP) agregat dan proteksi finansial kelompok rentan. Berdasarkan NHA 2024, total belanja kesehatan mencapai Rp639,9 triliun (2,9% PDB), dengan belanja publik 58,5% (di dalamnya asuransi kesehatan sosial 30,2%) dan OOP 28,3%. Proporsi OOP menurun dari 43,7% (2014) menjadi 28,3% (2024), tetapi belum memadai untuk proteksi finansial; indikator pengeluaran katastropik dan pemiskinan perlu menjadi tolok ukur utama. JKN perlu memasuki fase kedua reformasi melalui penguatan cakupan aktif, kecukupan dan progresivitas pendanaan, risk-adjusted pooling, eksplisitas paket manfaat, strategic purchasing, reformasi provider payment, kendali mutu-kendali biaya, dan tata kelola anti-fraud agar cakupan administratif menjadi UHC yang efektif.