MENUTUPI CELAH UNIVERSAL HEALTH COVERAGE: PERAN JAMKESUS TERPADU DIY DALAM PEMBIAYAANALAT BANTU KESEHATAN SKEMA JAMINAN PENYANGGA (2020-2025)
tatik hariyanti — Bapel Jamkessos Dinkes DIY
Abstract
Latar belakang: Jamkesus Terpadu DIY telah diselenggarakan oleh Bapel Jamkessos DIY sejak 2015 sebagai skema penyangga karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mencakup alat bantu kesehatan (ABK) esensial. Kursi roda, ortosis dan protesis adaptif tidak termasuk dalam paket manfaat JKN, sehingga penyandang disabilitas menghadapi hambatan akses dan beban biaya langsung (out-of-pocket) yang tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi skema Jamkesus Terpadu DIY dalam menyediakan ABK yang tidak ditanggung JKN, serta menilai tingkat perlindungan finansial yang diberikan. Metode: Penelitian deskriptif kuantitatif ini menganalisis data klaim ABK JKT DIY Tahun 2020-2025 sebagai sampelnya (total sampling). Data mencakup penyandang disabilitas terlayani, dengan rincian penerima manfaat dan nilai pembayaran untuk kursi roda, ortosis/protesis, alat bantu dengar dan kacamata. Dibandingkan dengan Permenkes nomor 3 Tahun 2023. Hasil: dari 2.126 penerima ABK skema Jamkesus Terpadu, 1.097 orang menerima kursi roda dan 1.576 orang menerima ortosis/protesis. Total klaim mencapai Rp8,74 miliar. Seluruh biaya ditanggung penuh oleh JKT tanpa biaya langsung bagi penerima manfaat (perlindungan finansial 100%). Sementara itu, JKN hanya menanggung kacamata maksimal Rp330 rb), ABD (maks Rp1,1 jt), protesa alat gerak (maks Rp2,75 jt), serta kruk, korset, collarneck, protesa gigi. Tanpa JKT, 1.097 pengguna kursi roda dan 1.576 pengguna ortosis/protesis harus membayar sendiri atau kehilangan akses. Kesimpulan: Skema penyangga melalui JKT di DIY berperan sebagai pelengkap kritis bagi UHC di Indonesia. Untuk mencapai UHC inklusif, perlu ada kebijakan nasional yang mengintegrasikan ABK mobilitas (khususnya kursi roda) ke dalam paket manfaat JKN atau memperkuat skema daerah serupa. Perlindungan finansial hanya terjamin jika celah layanan seperti ini ditutup.. Keyword: disabilitas; jamkesus, kursi roda, perlindungan finansial, UHC